iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Selama dua pekan menggelar operasi keselamatan tahun 2022, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan sebanyak 845 surat tilang untuk pengendara yang melanggar di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, selama 14 hari (dua pekan) operasi keselamatan sejak tanggal 01 hingga 14 Maret tahun 2022, pihaknya telah mengeluarkan sebangak 845 surat tilang untuk pengendara yang melanggar.

"Sedangkan 244 pengendara lainnya diberikan teguran. Sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara meningkat sebesar 95,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun sebelumnya, kita memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar sebanyak 432," katanya, pada Selasa (29/3).

Dirlantas Dhafi menjelaskan, pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara yakni, tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, kendaraan yang melebihi kapasitas, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan plat, memakai knalpot brong dan melebihi batas kecepatan.

"Selama operasi keselamatan, jumlah laka lantas sebanyak 30 kejadian. Dimana 7 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 32 orang luka ringan. Adapun kerugian materil sebanyak Rp 61,2 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk jumlah laka lantas selama operasi keselamatan menurun 42,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya dimana jumlah laka lantas sebanyak 52 kejadian. (rhp).


Berita Terkait



add images