JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek rumah penampungan benih losbter ilegal di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Kamis (7/4) dini hari. Sebanyak 7 orang pelaku beserta 6.100 benih lobster ilegal barang bukti.
Informasi dihimpun dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa, saat diamankan 7 orang pelaku sedang tertidur pulas.
"Total 7 orang pelaku kita amankan, benih lobster ilegal ini dari pengakuan tersangka berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura," katanya, saat pers rilis di Mapolda Jambi.
Ditambahkannya, saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pasal 90 jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," tutupnya. (rhp).
