Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana
Dibaca: 6622 kali
Kamis, 14 April 2022 - 13:51:31 WIB
Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya. (Ist-radarlombok.co.id)