iklan

Dari tangan pelaku Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 4 obeng besar, 3 unit laptop, 9 unit handphone, 1 unit tablet, 4 buah jam tangan dan 3 buah sepeda motor.

"Saat dilakukan penangkapan kawanan pelaku tersebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap komplotan pelaku," ujarnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini para pelaku ditahan di sel Mapolresta Jambi, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(rhp)


Berita Terkait



add images