iklan Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma. (Instagram)

Ridho Rhoma mendapatkan hukuman penjara setelah divonis bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena penyalahgunaan narkoba.

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2021.

Usai ditangkap, Ridho mendekam di tahanan Polres Metro Tanjung Priok selama 8 bulan.(disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images