iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- 2 orang kawanan pembobol rumah di Jl HMO Bafadhol, Nomor 17, RT 07, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digiring Tim Macan Polsek Jelutung.

Identitas pelaku bernama Budi bin Aliudi (34) dan Budi Heryanto bun M Safei (39). Keduanya berjenis kelamin, laki-laki, buruh harian lepas, merupakan warga Jln. HMO Bafadhol RT 06, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan merupakan resedivis kasus yang sama.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan bahwa, awal kejadian, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022, diketahui sekira pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), yang mana awalnya korban pulang kerumah dan mengentahui bahwa rumahnya terkunci dari dalam.

"Jadi korban terpaksa membuka pintu rumah secara paksa dikarenakan tidak bisa dibuka dari luar, selanjutnya setelah terbuka diketahui bahwa rumah dalam keadaan berantakkan dan barang-barang isi rumah milik korban sudah hilang," katanya, pada Senin (9/5).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta adanya bukti petunjuk, Kanit Reskrim Polsek Jelutung bersama Tim Opsnal Macan Jelutung yang mendapatkan info keberadaan pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari langsung melakukan penangkapan.

"Dari hasil penyelidikan Tim terhadap kedua pelaku berhasil kita tangkap tidak jauh dari rumah korban dan juga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, ada beberapa barang hasil curian yang berhasil dijualnya seperti TV, dan Fakum Kliner, dan saat ini tim sedang mencari keberadaan barang tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli Narkoba untuk dinikmati bersama kawanan lainnya," sebutnya.


Berita Terkait