JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Akibat jual BBM ke wadah jerigen 6 SPBU disegel Pertamina di Kabupaten Oku, Sematera Selatan.
Sanksi yang di berlakukan oleh PT Pertamina karena 6 SPBU jual BBM ke wadah jerigen tersebut langsung berdampak pada masyarakat sekitar.
6 SPBU (stasiun pengisian bahan bakar) tersebut melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Sales Branch Manager Pertamina Region II OKU Raya Zico Aldillah Syahtian saat di konfirmasi menjelaskan Pertamina sejak tanggal 1 April 2022 kemarin telah menetapkan larangan bagi SPBU menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Bio Solar ke wadah jerigen dan tangki modifikasi.
Atura tersebut agar penyaluran BBM Jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara Produk Subsidi dan Non Subsidi.
Zico juga membenarkan bahwa Pertamina telah memberikan saksi kepada 6 SPBU Di wilayah OKU Raya, diantaranya Kabupaten OKU, Oku Timur serta Oku Selatan.
Sanksi tersebut diberikan diberikan lantaran para SPBU telah kedapatan melakukan penjualan BBM jenis Pertalite dan Biosolar ke wadah jerigen atau drum serta tangki modifikasi bukan kepada konsumen akhir.
Kami menyampaikan kepada SPBU yang masih menjual pemebeli yang menggunakan ke wadah jerigen dan mobil dengan tangki modifikasi sangat terpaksa akan kita jatuhkan sanksi.
Dilansir dari sumeks.co, 3 Kabupaten diantaranya OKU, OKU Timur dan OKU Selatan sudah ada 6 SPBU disegel Pertamina.
Dari 6 SPBU disegel Pertamina di mana setiap SPBU mendapat sanksi berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan.
Kalau di kabupaten OKU sendiri ada 3 SPBU diantaranya SPBU 24.321.165 Lubuk Batang mendapat sanksi 7 hari dengan di stop suplai Pertalite.
Kami menyampaikan kepada SPBU yang masih menjual pemebeli yang menggunakan ke wadah jerigen dan mobil dengan tangki modifikasi sangat terpaksa akan kita jatuhkan sanksi.
Dilansir dari sumeks.co, 3 Kabupaten diantaranya OKU, OKU Timur dan OKU Selatan sudah ada 6 SPBU disegel Pertamina.
Dari 6 SPBU disegel Pertamina di mana setiap SPBU mendapat sanksi berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan.
Kalau di kabupaten OKU sendiri ada 3 SPBU diantaranya SPBU 24.321.165 Lubuk Batang mendapat sanksi 7 hari dengan di stop suplai Pertalite.
Kemudian SPBU 24.321.65 Pengaringan mendapat sanksi 14 hari dengan di stop suplai Pertalite dan Bio Solar serta SPBU 26.022.0 Trans Batumarta unit 1 mendapat sanksi 1 bulan dengan stop suplai Pertalite.
Sanksi tersebut telah di berikan kepada SPBU sejak tanggal 26 Mei 2022 dan bagi SPBU yang mendapat sanski juga telah di pasang spanduk pemberitahuan skorsing.
