iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peralihan siaran TV analog ke TV digital tahap I sudah dimulai pada 30 April 2022 lalu di sejumlah daerah se-Indonesia.

Artinya, daerah yang sudah dimatikan saluran analognya tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog dan harus menggunakan TV digital.

Meski demikian, banyak masyarakat yang belum tahu kebijakan tersebut. Minimnya sosialisasi menjadi persoalan utama ketidaktahuan masyarakat.  

Husin, Warga RT 32 Kelurahan Legok, Kota Jambi mengatakan televisi miliknya tiba-tiba tak sejernih biasanya (bersemut,red). Ia pun mengira TV nya rusak.

Namun, setelah ia bertanya pada tetangga, dijelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Jika terus menggunakan TV Analog, siaran televisinya tak sejernih biasanya. Namun, saat menggunakan Set Top Box (STB) siaran TV Analog menjadi jernih.

"Saya awalnya tidak tahu, saya diberi tahu tetangga. Lalu terpaksa saya beli STB ini. Memang pas menggunakan STB siaran jadi jernih sekali," jelasnya.   Dia pun bercerita, banyak tetangganya yang lain masih bertahan dengan TV Analog, tanpa STB.

"Mereka tetap bisa menonton, tapi tidak jernih gambarnya. Sebagian lain berharap bantuan STB yang dijanjikan oleh pemerintah pusat segera direalisasikan," katanya.     

Husin menambahkan, meski telah memakai STB, terkadang channel TV masih sering hilang.

"Kadang kalau cuacanya kurang bagus, channelnya tiba-tiba hilang dan tidak stabil," ujarnya.    

Melihat tetangganya yang masih bertahan dengan TV analog, Husin berharap bantuan STB yang dijanjikan pemerintah segera direalisasikan.

Pasalnya, TV masih menjadi hiburan masyarakat kelas menengah ke bawah. 

"Kalau beli memang tidak mahal. Tapi, tak semuanya mampu membeli. Harganya berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.  

General Manajer PT Jambi Televisi (Jambi TV), David Nursal saat dihubungi  Jambi One mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengumumkan penghentian siaran TV analog dibagi kedalam tiga tahap.

Yaitu;  tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.    David mengatakan pergantian TV analog ke siaran TV digital ini sama-sama tidak dikenakan tagihan.

"Sama halnya seperti TV analog, TV digital pun tidak dikenakan biaya atau bisa ditonton secara gratis oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut karena migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free To Air (FTA)," kata David, Kamis (2/6).            

Dia menjelaskan migrasi ini tetap memberikan perbedaan dan keuntungan bagi masyarakat. Yaitu kualitas gambar dan jumlah channel.  "Adanya migrasi TV analog ke TV digital ini memberikan keuntungan bagi masyarakat. Karena TV digital kualitas gambarnya lebih jernih dan jumlah channel lebih banyak. Seperti diketahui, siaran TV analog cenderung tidak bisa stabil, terutama dalam visual maupun audio. Dalam TV analog, para penonton kerap mendapatkan tayangan “bersemut” dan kualitas audio yang kurang jernih.

Hal tersebut tidak akan terjadi ketika masyarakat beralih ke siaran TV digital. Sebab dalam TV digital ini, masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar yang lebih bersih dan audio yang lebih jernih. Tidak hanya itu, diketahui siaran TV digital memiliki fitur yang lebih canggih dari TV analog.

Menguntungkan Masyarakat dan Lembaga Penyiaran  Menurut david, memindahkan siaran analog ke siaran digital tidak harus mengganti perangkat televisi. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk beralih ke siaran digital.

Pertama, menggunakan Set Top Box (STB). Alat ini merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog biasa. Walaupun pengguna STB tidak perlu untuk menggati televise, tetap memerlukan antena digital. Hal ini dikarenakan STB hanya mengubah sinyal digital ke analog sehingga antena digital diperlukan untuk menangkap sinyal digital.

 "Masyarakat dapat mendapatkan STB dengan cara membelinya melalui marketplace atau melalui program bantuan STB gratis dari Kominfo," katanya.  

Kedua, membeli televisi digital. Selain menggunakan STB, masyarakat juga dapat beralih ke siaran digital dengan cara membeli televisi digital. Ketika televisi digital, masyarakat juga harus mencermati apakah televisi tersebut mendukug siaran digital atau tidak. Pasalnya televisi analog dengan televisi digital sekilas terlihat sama.

Setalah membeli televisi digital penggunanya sudah tidak memerlukan STB untuk mengakses siaran digital. Namun tetap harus menggunakan antena UHF.  "Untuk tower yang selama ini dipakai oleh kami selaku Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), akan disewakan kepada provider dan lainnya," ungkapnya.

Menurut David, secara bisnis, peralihan TV  analog ke digital ini tidak hanya menguntungkan untuk pemirsanya. Peralihan dari siaran analog ke digital juga menghemat biaya operasional lembaga penyiaran.  

"Dengan siaran digital, lembaga penyiaran akan berbagi infrastruktur sistem penyiaran TV digital melalui infrastruktur multipleksing. Sistem penyiaran TV digital diklaim lebih efisien hingga 40 persen. Dari segi bisnis, implikasi biaya operasional dari analog ke digital lebih terasa dari sisi biaya penyiaran. Komparasi biaya terestrial analog ke terestrial digital bisa lebih efisien atau hemat hingga 40 persen," bebernya.  

Ditambahkannya, pemerintah menyediakan aplikasi sinyal TV digital untuk melakukan pengecekan keberadaan siaran digital dapat diunduh dengan sistem operasi IOS maupun Android. Aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk melihat kekuatan sinyal TV digital, jumlah multipleksing dan jumlah stasiun/program di sebuah daerah. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat sehingga membantu tangkapan tayangan siaran TV digital secara optimal.   

"Perlu diketahui bahwa siaran TV digital adalah siaran yang ditangkap dengan UHF/ bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Siarannya gratis untuk diterima atau tidak perlu kuota internet atau biaya langganan," jelasnya. Sebelumnya, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, berdasarkan surat Kemenkominfo Nomor 239/M.KOMINFO/PI.03.04/04/2022, 6 April lalu, tentang pemberitahuan pelaksanaan pendistribusian STB Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.   Berdasarkan lampiran surat tersebut, total ada 13.201 rumah tangga miskin di Kota Jambi yang akan menerima bantuan STB tersebut. Adapun rincian, Kecamatan Alambarajo 1.186, Danausipin 1.557, Danauteluk 655, Jambi Selatan 1.034, Jambi Timur 1.979, Jelutung 1.415, Kotabaru 1.382, Paalmerah 1.832, Pasar 338, Pelayangan 529 dan Telanaipura 1.294.   Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Noviarman menambahkan, di Kota Jambi kuota penerima STB, berdasarkan hasil survey calon penerima STB Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berada di Kecamatan Jelutung. "Berdasarkan hasil survey untuk Kecamatan Jelutung. Kecamatan lain belum masuk tahun ini," katanya.  

Menurut Noviarman, calon penerimanya adalah keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah masuk Data Terpadu Kesjahteraan Sosial (DTKS), dengan jumlah 1.415 untuk wilayah kecamatan Jelutung.  "Salah satu pemberi STB ini adalah TV swasta nasional, sudah melakukan survey ke lapangan dan akan di realisasikan Insya Allah pada bulan Agustus," katanya. (ist)

 #ASO# #analogswitchoff# #tvdigital# #siarandigitalindonesia# #aso2022#

 


Berita Terkait



add images