iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa sejumlah pejabat Dispora Kota Sungai Penuh, terkait rehabilitasi 2 paket proyek Stadion Mini tahun anggaran 2021 lalu.

Adapun pejabat yang diperiksa adalah Kadispora Sungaipenuh, Don Fitri Jaya, Sp.d,MM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Iya, proyek stadion mini diperiksa Kejaksaan,” ujar sumber.

Menurut sumber, sejumlah pejabat Dispora yang terkait pembangunan stadion mini dimintai keterangan oleh Kejaksaan Sungaipenuh.

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Sungaipenuh, Don Fitra Jaya, S.Pd MM, membenarkan bahwa dirinya dipanggil kejaksaan terkait proyek stadion Mini tahun 2021.
Namun, saat pembangunan dua stadion mini itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga.

“Iya (sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh). Saya saat itu belum menjabat sebagai Kadis. Sebaiknya tanyakan saja sama PPK ibu Lidia,” ujarnya

Dia juga mengungkapkan, pada Minggu ini tepatnya hari Selasa ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk PPTK-nya.

“Saya sekarang sedang di Jakarta. Kalau tidak salah, hari Selasa ini Kejaksaan memanggil PPTK. Untuk lebih jelas sebaiknya tanya ke PPK dan PPTK-nya,” terangnya

Ditambahkannya, menurut pengetahuannya, dari hasil audit yang telah dilakukan BPK dan inspektorat tidak ada temuan.

“Sepengetahuan saya, dari hasil audit Inspektorat Sungai Penuh dan BPK tidak ada temuan. Tapi untuk lebih jelasnya hubungi saja PPK dan PPTK,” terangnya. (hdp)


Berita Terkait



add images