“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” kata Ibnu.
Angka 13,7% inilah yang menjadi catatan pelanggaran yang dimaksud Kemensos tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. (dra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
