1. Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
2. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
5. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
Sumber: www.disway.id
