iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

1. Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

2. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

5. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images