iklan Kemendes PDTT mencatat, sebanyak 9.584 desa tertinggal dan 4.982 desa masih berstatus sangat tertinggal pada 2022.
Kemendes PDTT mencatat, sebanyak 9.584 desa tertinggal dan 4.982 desa masih berstatus sangat tertinggal pada 2022. (Istimewa-Magelang Expres)

Halim memastikan, khusus bagi desa berstatus mandiri, akan mendapat perlakuan khusus, yakni penyaluran Dana Desa. 

"Ribuan desa itu bisa mendapat dana desa dalam dua termin, tidak lagi tiga termin. Komposisi penyalurannya 60 persen dan 40 persen. Ini merupakan reward," pungkasnya.(disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images