iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi,” kata Wiku.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

“Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Wiku. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images