“Hal yang harusnya juga ditindaklanjuti olh pihak Indonesia dan Malaysia, demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan dan prinsip menghormati antara keduabelah pihak, yang ujungnya akan menguntungkan dan memberikan manfaat bagi keduabelah pihak termasuk bagi PMI dan para pihak yang mempergunakan jasa PMI,” pungkasnya. (dra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
