1. Membuat dan mengajukan laporan kejadian yang dialami oleh klien kepada pihak asuransi terkait.
2. Mempersiapkan dokumen persyaratan yang perlu untuk diserahkan kepada pihak asuransi dalam mengajukan klaim terkait.
Perlu untuk diketahui bahwa laporan untuk pengajuan kejadian ini sendiri biasanya bisa untuk dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari telepon, email, hingga juga fax sesuai dengan kontak yang dimiliki oleh asuransi terkait.
Berkaitan dengan dokumen persyaratan yang perlu untuk disiapkan, biasanya terdiri dari formulir klaim asuransi, bukti boarding pass atau tiket dan sejenisnya, fotokopi kartu identitas pribadi, bukti pembayaran perjalanan, konfirmasi pihak maskapai atau agen terkait keterlambatan, atau konfirmasi mengenai pengembalian uang muka yang diberikan pihak maskapai atau agen.(*)