JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani batal ditahan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap Nikita Mirzani.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat 22 Juli 2022.
Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, sebab dia mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil.
"Karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Kombes Shinto.
Shinto menjelaskan Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota tetapi harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan, anak bukan menjadi alasan yang ia gunakan supaya tak ditahan polisi.
Janda 3 anak ini bilang dirinya sudah siap untuk ditahan Polisi.
"Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan. Saya itu sudah siap segala-galanya," ujar Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota.