Khusus tindak lanjut LHP BPK, Kaban BPKAD menjelaskan sesuai regulasi Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan saat menjadi temuan awal oleh BPK sehingga saat disampaikan kepada DPRD sudah selesai ditindaklanjuti, dan bahkan terhadap temuan yang belum ditindaklanjuti masih bisa diselesaikan sampai waktu yg telah ditetapkan sampai 60 hari sejak terhitung ia disampaikan.
Selain itu, SILPA pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk tahun 2021 tergolong tidak besar karena serapan belanja daerah mencapai target yang ditetapkan disertai adanya peran pengawasan maksimal dari Inspektorat.
"Tinggi dan rendah SILPA itu sangat bergantung pada kemampuan TAPD untuk melakukan perencanaan secara matang dan terukur sebelum APBD ditetapkan. Sebelum pembahasan bersama DPRD, kami di sini terlebih dahulu melakukan pembahasan RKA-Perangkat daerah secara mendalam sehingga plafon anggaran belanja yang ditetapkan untuk masing-masing Perangkat Daerah benar-benar sesuai RKPD, Renja Perangkat Daerah yg selaras dengan RPJMD," pungkasnya.(***)