iklan Pihak keluarga menperkenalkan tagar Save Brigadir J.
Pihak keluarga menperkenalkan tagar Save Brigadir J. (Roslin Emika-Facebook)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pernyataan tegas disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Dijelaskannya, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," katanya, Jumat, 29 Juli 2022.

Diungkapkannya, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang jika hasil autopsi ingin disampaikan ke publik.

Menurutnya pula tidak ada aturan yang membatasi hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tegasnya.

Menurutnya, pembukaan hasil autopsi ulang menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya Tim Forensik autopsi ulang meyakini ada luka penganiayaan selain luka tembak di jenazah Brigadir J.

Meski demikian perlu diperiksa lebih lanjut agar luka dugaan penganiayaan di tubuh Brigadir J terbukti.

Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah mengatakan saat melakukan pembedahan, pihaknya meyakini ada luka penganiayaan.

Selain luka tembak ditemukan ada luka penganiayaan di tubuh Brigadir J.

Diungkapkannya dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Diakuinya dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J, ada beberapa kendala yang dialami tim forensik.


Berita Terkait



add images