iklan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik. (Net)

Usai dari itu, KPU RI akan memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik yang akan mulai dibuka pada 15 sampai dengan 28 September 2022.

"Kemudian, kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada kami mulai tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022," tuturnya. 

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, pada 14 Oktober 2022, KPU RI akan mengumumkan langsung kepada publik terkait hasil rekapitulasi verifikasi partai politik dan bawaslu. 

Lalu dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

"Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan bawaslu dilakukan 9 November 2022," jelas Idham. 

Lebih lanjut, Idham menyebutkan pada 10 sampai 23 November 2022 merupakan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik. 

"Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan partai politik ini mulai tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022," imbuhnya. 

Setelah semua rangkaian jadwal pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan, barulah masuk ke tahapan terakhir di tahun 2022 yaitu penetapan untuk kepesertaan pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor utut partai politik peserta pemilu, yakni pada 14 Desember 2022.

"Jadi masa pendaftaran sampai dengan masa penetapan partai politik peserta pemilu, kemudian pengundian nomor urut sampai pengumumman, kami lakukan selama 4 bulan," paparnya. 

Diketahui, per tanggal 29 Juli 2022, pukul 13.00 WIB, Idham mengatakan bahwa sudah ada 39 partai politik di tingkat nasional dan 8 partai politik Aceh. 


Berita Terkait



add images