iklan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik. (Net)

Idham pun juga mengaku bahwa proses pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik dilakukan secara terbuka. 

"Pelaksanaan tahapan ini bersifat terbuka, buktinya bawaslu kami beri kesempatan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan oleh UU pemilu, pemantauan juga kami berikan akses, publik juga kami berikan akses," tandasnya. (Disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait