JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Vera Simanjuntak, kekasih mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebelumnya ingin mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun keinginan tersebut batal direalisasikan.
Hal tersebut dikarenakan ada satu persyaratan yang membuat Vera keberatan.
Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera membeberkan hal yang membuat Vera keberatan tersebut.
"Karena ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu," ujarnya, Senin (1/8).
Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu yang menyatakan Vera sebagai saksi kunci, Vera merasa terancam,Tidak nyaman. Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal (termasuk awak media).
Pemberitaan Vera menjadi saksi kunci atau apa pun, itu menjadi pertimbangan untuk meminta perlindungan. Tapi dia tidak tahu syarat-syaratnya.
"Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tuturnya.
Ramos menuturkan cukup dengan perlindungan dari keluarga yang ada saat ini.
"Untuk ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkapnya.
Sementara itu, kondisi Vera saat ini dalam keadaan sehat.
"Namun tidak bekerja lagi, tidak tahu apakah karena mengundurkan diri atau diberhentikan," pungkasnya. (raf)