JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara mobil dan motor di jalan raya.
SIM terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kapasitan mesin dan berat kendaraan yang dikemedukan.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Dengan demikian dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berikut SIM Perorangan beserta fungsi dan harga pembutnya.
1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi pengendara dengan bobot kendaraan melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 wajib diperoleh bagi mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus atau untuk angkutan barang.
3. SIM B2
??SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
??SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.
Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc.
Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc.
Ketiga, SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.
5 . SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Yakni bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.
Berikut Harga Pembuatan SIM: