iklan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

BACA JUGA : Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Tersangka, Ramos : Laporan Pelecehan Sudah Terbantahkan!

Hal itu diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Joshua, Kapolri Ungkap Ini

Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

Menurutnya, saat pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka.

Dia menegaskan, terkait motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk istri Ferdy Sambo. (eds)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images