iklan Ilustrasi Judi online.
Ilustrasi Judi online. ( Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo terus melawan kehadiran situs-situs judi online, yang beredar dan dapat diakses masyarakat di dunia maya Tanah Air.

Kebijakan penghapusan situs-situs judi tersebut tidak terlepas dari kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yang beberapa bulan terakhir marak didorong Kemenkominfo.

Akan tetapi di Twitter, muncul sebuah postingan yang menyebutkan bahwa setiap situs judi online wajib setor 200 juta rupiah per bulannya.

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh sebuah badan yang fungsinya sebagai pengamanan.

Akibatnya, Netizen Tanah Air pun ramai membicarakannya, terbukti dengan ribuan kali re-tweet yang berlangsung.

Narasinya adalah sebagai berikut:
“Jumlah Situs Judi Online 303 di RuwetNesia
4000 Website
Wajib setor 200 Juta/Bulan/Website
= 800 Milyar/Bulan”

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan tegas menerangkan bahwa, situs ataupun aplikasi judi online yang akan dikenakan pemutusan akses.

Menurut verifikasi Kemenkominfo di awal Agustus 2022 lalu, setidaknya terdapat 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang kemudian disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny G. Plate.

Adapun beberapa situs judi online yang dimaksud di sini adalah seperti (1) Domino Qiu Qiu, (2) Topfun, (3) Pop Domino, (4) MVP Domino, (5) Pop Poker, (6) Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, (7) Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, dan (8) Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.


Berita Terkait



add images