Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polri telah memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam di Mako Brimob, Kelapa dua, Depok.
Dari pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku nekat menghabisi nyawa Brigadir J lantaran emosi atas perlakuan yang bersangkutan. Sambo menklaim Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
“Di dalam keterangannya, tersangka FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat telekonferensi pers, Kamis (11/8/2022). (wartaekonomi/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id