iklan Ilustrasi Komnas HAM.
Ilustrasi Komnas HAM. (Dok Jawapos)

“Kami cek, apakah betul ruangannya dan sebagainya dan ternyata betul. Yang kedua misalnya terkait posisi jenazah, itu juga betul. Dan lokasi yang lain, lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya dan ternyata betul,” papar Anam.

Hasil dari Pemeriksaan TKP tersebut kemudian mengerucut pada dugaan terjadinya obstraction of justice yang menjerat Sambo dan 31 personel polisi yang ikut terlibat dalam Kasus Pembunuhan dan keterangan palsu kematian Brigadir J.

“Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” pungkas Anam. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images