iklan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Net)

Untuk memenuhi permintaan YBHM, ER diduga sempat meminta saran pada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan 1% dari nilai proyek dan dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10%.

 

Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.

Atas perbuatannya, ER sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (selfi/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait