iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Issak Ramdhani-fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Calon penumpang yang hendak terbang menggunakan transportasi udara, saat ini tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun Antigen. 

Kebijakan itu ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen.

Namun demikian, hal tersebut berlaku asalkan calon penumpang tersebut sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). 

"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022 malam. 

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: 

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19; 


Berita Terkait



add images