iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Issak Ramdhani-fin.co.id)

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. 

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Nur Isnin menambahkan “Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.” 

Selama pemberlakuan edaran ini, “Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” katanya. 

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan. 

Nur Isnin menegaskan “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” (*)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait