iklan Pengacara Hotman Paris pertanyakan ini kepada penyidik soal kasus Ferdy Sambo.
Pengacara Hotman Paris pertanyakan ini kepada penyidik soal kasus Ferdy Sambo. (Romaida/JPNN.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengacara kondang hotman Paris Hutapea ternyata pernah di tawari untuk menangani kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan hotman Paris tersebut saat di undang di acara pagi-pagi Ambyar Trans TV pada Kamis, 1 September 2022.

Saat ditawari menangani kasus Brigadir J, hotman Paris secara terus terang mengatakan tidak.

Alasan menolak kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, lantaran hotman Paris sudah menangani dua kasus yang berbeda dan saat itu sedang viral.

"Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan Rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ungkap Hotmna Paris.

Selain menangani kasus lain, hotman Paris punya alasan lain untuk menolak tawaran perkara Ferdy Sambo, Namun pria yang berusia 2 tahun tersebut enggan menjelaskan secara detail.

"Ya ada alasan tertentu," tuturnya.

hotman Paris menegaskan bahwa keputusan menolak untuk menangani perkara Ferdy Sambo, tidak ada kaitanya dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Masih dalam keteranganya, ia mengukapkan pengacara tidak selalu membela klien yang benar dalam sebuah perkara hukum.

"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," tutur hotman Paris.

"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," imbuh hotman Paris.

Komnas HAM

Informasi terpisah, Komnas HAM memberikan laporan hasil temuan penyelidikan kasus Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

Sejumlah rekomendasi disampaikan Komnas HAM terkait laporan hasil temuan dalam proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.

Dijelaskan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM berdasarkan temuan hasil penyelidikan di kasus Brigadir J.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.


Berita Terkait



add images