Edwin menegaskan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin.
"Tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," ujar dia.
Sebelumnya, pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J telah dihentikan oleh Polri. Namun dibuka kembali oleh Komnas HAM.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.(fin)
Sumber: www.fin.co.id