iklan Pendatanganan perjanjian kredit sindikasi, antara Pemkab Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel - Babel.
Pendatanganan perjanjian kredit sindikasi, antara Pemkab Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel - Babel.

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 menjadi trigger positif bagi Bank Jambi untuk bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya di Indonesia.

Bagi OJK sinergi ini penting dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerja sama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.

Jika ditelisik lebih dalam POJK 12/2020 mendorong penguatan permodalan bagi Bank Jambi, sehingga dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan.

Salah satunya melalui skema penguatan permodalan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). Skema KUB merupakan keringanan yang diberikan regulator dalam konsolidasi perbankan. Bank dengan modal besar cukup melakukan penyertaan modal ke bank yang lebih kecil.

Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan di-support oleh bank lain selaku induk usaha.

Penegasannya KUB bukan pencaplokan perusahaaan induk ke anak tapi lebih pada konsolidasi, sinergi dan kolaborasi agar dapat memenuhi POJK No 12 tahun 2021 tentang modal inti 3 Triliun.

Sehingga tak perlu menunggu kecukupan modal hingga Rp 3 triliun, cukup minimum Rp 1 triliun, bank sudah bisa sharing infrastruktur. Tak perlu menunggu, mengingat, tenggat waktu bagi BPD dalam pemenuhan modal inti minimum memang lebih panjang, yakni akhir 2024.

Dimana semuanya akan diikuti akselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan digitalisasi dan pembiayaan sindikasi.

Lebih spesifik, kerja sama sinergi bisnis dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan kredit sindikasi, transformasi layanan digital, sharing infastruktur IT, dan pengembangan sumber daya manusia

Sinergi dengan skema KUB yang dilakukan oleh Bank daerah merupakan langkah pintar karena mampu memaksimalkan berbagai potensi dan peluang di sektor perbankan, walaupun didasari dengan POJK yang menyaratkan pemenuhan modal inti minimal.

Kebutuhan KUB, juga terkait sinergi di tengah tren besar dunia perbankan menuju digitalisasi. Bank Daerah hendaknya mengantisipasi perubahan yang sedang terjadi, terutama dalam persaingan perbankan digital. Persaingan dalam perbankan digital tersebut membuka peluang pemenang persaingan yang baru, namun harus didukung dengan permodalan yang kuat.

Demi menjawab peluang ini Bank Jambi harus melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. Pertemuan bahkan dilakukan dengan beberapa gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.


Berita Terkait