iklan

"Tiga orang tersangka berperan sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan dua orang lainnya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan," sebut Tory.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan yakni dokumen pelelangan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi, dan dokumen terkait lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. (raf)


Berita Terkait



add images