iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (15/9).

Dijelaskan Tory, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," ujarnya.

Di surat kontrak, tertera bahwa pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020.

"Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen," jelas Tory.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut.

"Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan puskesmas desa Bungku gagal bangunan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Tory, penyelidik meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi, dan ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 miliyar.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT, MF, DH, EY, AG.


Berita Terkait



add images