iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Terkait Kasus pembangunan Puskesmas Bungku Kecamatan Bajubang yang menyeret sejumlah ASN salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten akhirnya angkat bicara. Dr Elfie Yennie menyebutkan bahwa pembangunan tersebut sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dengan nomor : SK-SLF-150407-15082022-001 Berdasarkan surat pernyataan pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Nomor : SK-SLF-150407-15082022-001 Tanggal 15 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa Nama Gedung Bangunan Puskesmas Bungku sebagai Laik Fungsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten dan kepala DPMPTSP.

"Gedung yang dituduh total loss ternyata sudah 1 tahun berfungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan, sudah ada sertifikat laik fungsi, sudah diaudit BPK, dan temuan sudah dikembalikan,"Ujar Elfie. Jumat (16/09).

Elfie menambahkan sebagai warga negara yang baik, dirinya mematuhi proses hukum yang berjalan, dan ini merupakan konsekuensi dari jabatan. Dengan adanya masalah ini dirinya tentu tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Namun pihaknya akan buktikan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.

"Gedung sudah difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan selama setahun lebih, dan kondisi gedung tetap baik sampai saat ini, sudah terbit sertifikat laik fungsi dan izin penggunaan bangunan gedung, sudah diaudit BPK, dan hasil temuan sudah dikembalikan ke kas daerah, saksi ahli sudah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan pembangunan puskesmas Bungku,"Pungkasnya.(rza)


Berita Terkait



add images