iklan

Tersangka yang melarikan diri tersebut saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, tersangka Fadilla Gestina (28) berperan sebagai kurir dan Nanda Reski (36) sebagai kurir merangkap pengguna.

"Tersangka mengaku bahwa dirinya diupah sebesar Rp 8 juta oleh napi lapas Pekanbaru," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 1001 butir, 1 unit mobil minibus, 4 unit handphone, 1 buah kartu ATM, 1 buah kotak coklat dan 1 buah plastik hitam.

Wisnu menjelaskan, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliyar.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini kasus tersebut berada dalam proses penyusunan berkas perkara untuk tahap I ke JPU. (raf)


Berita Terkait



add images