iklan Pengacara Hotman Paris mengatakan ketiga anaknya tidak ada yang mau mengendarai mobil mewahnya di garasi rumahnya.
Pengacara Hotman Paris mengatakan ketiga anaknya tidak ada yang mau mengendarai mobil mewahnya di garasi rumahnya. (Instagram)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menceritakan dirinya sempat ditawari menjadi kuasa hukumnya Ferdy Sambo.

Hotman Paris menceritakan tersebut dikanal youtube close the door milik Deddy Corbuzier yang berjudul: 'Ya Tuhan Ternyata Gini- Hotman Paris angkat bicara'.

Hotman Paris mengakui jika dirinya diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo berdasarkan permintaan dari Putri Candrawathi.

Bahkan Ferdy Sambo dan Hotman Paris sudah menentukan harga yang sudah disepakati. Namun mendadak pria asal Laguboti Sumatera Utara mendadak gelisah hingga sulit tidur.

"Kasus Sambo, Irjen Pol Sambo melalui kuasa hukumnya minta saya jadi pengacaranya katanya ibu PC juga maunya Hotman Paris," ucap Hotman pada Selasa, 20 September 2022.

"Jujur saya sudah sempat bilang iya (jadi pengacara Sambo) dan harganya sudah disepakati, tapi sebelum itu saya enggak bisa tidur tiga hari," tambahnya.

Namun pengacara ternama tersebut sempat minta izin kepada istri dan anaknya untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo. Namun hal tersebut dilarang hingga dibentak.

"Begitu saya bilang ke istri, istri saya ngamuk enggak boleh, beigut saya bilang si Fran (anak) dia ngamuk (bilang) emang bapak kurang duit? saya pusing," ucapnya.

Kemudian saat dipikir ulang, Hotman Paris akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sebagaimana dikabarkan, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian republik Indonesia.

Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang.

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.


Berita Terkait



add images