iklan Ilustrasi Plat nomor kendaraan putih.
Ilustrasi Plat nomor kendaraan putih. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Pemberlakuan plat nomor putih akan segera diresmikan, hal tersebut membuat banyak masyarakat yang penasaran atau ingin tahu mengenai aturannya pada kendaraan bebas, langkah mendapatkannya, serta contohnya lengkap bertulisan warna hitam.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa terdapat perubahan warna dalam pelat nomor kendaraan, yakni dari hitam menjadi putih.

Sementara itu dikutip dari situs Korlantas.polri.go.id, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin memberitahu bahwa pelat nomor putih ini sudah dapat diurus pada bulan Maret tahun 2022.

Nantinya pergantian plat akan dilakukan secara bertahap, yang dimulai dari kendaraan yang baru terdaftar. 

Selain itu, Kendaraan yang STNK diperpanjang 5 tahunan serta waktunya pergantian pelat nomor, dan balik nama maupun perubahan NRKB.

Alasan utama Perubahan warna dari hitam menjadi putih ini dikarenakan agar mendukung sistem penilangan elektronik, yang biasa disebut juga sebagai ETLE atau Electronic Traffic Lawa Enforcement, supaya kamera sistem ini mampu mengidentifikasi dan membaca pelat nomor.


Berita Terkait



add images