Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Ahad, 25 September 2022 menduga tujuan Lukas ke luar negeri salah satunya untuk bermain judi.
Dia mengatakan Lukas diduga bermain judi di Singapura, Filipina dan Malaysia.
"Di Malaysia kami mendapatkan foto dia bermain di ruang VIP untuk level tinggi,” kata Boyamin.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tunai yang mencurigakan dilakukan oleh Enembe. Mereka menemukan Enembe melakukan setoran uang tunai US$ 55 juta atau Rp 560 miliar ke kasino judi.
PPATK juga menemukan setoran tersebut ada yang dilakukan dengan nilai US$ 5 juta atau setara hampir Rp 75 miliar.
Lembaga tersebut juga menemukan ada pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setora tunai tersebut dengan nilai US$ 55 ribu atau setara Rp 824,6 juta.
Saat ini PPATK telah membekukan rekening Enembe dengan total nilai Rp 71 miliar. Termasuk transaksi keuangan terkait kasus Enembe pada 11 penyedia jasa keuangan. (dra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id