Sanksi Pidana Dalam UU KDRT
UU Nomor 23 Tahu 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Pidana Penjara paling lama lma tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulakn penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari- hari.
Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:
Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku
Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.(fin)
Sumber: www.fajar.co.id