iklan Putri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye nomor 077.
Putri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye nomor 077. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat, 30 September.

Penahanan Putri itu mengikuti jejak suaminya Ferdy Sambo dan tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Begitu diputuskan ditahan, PC tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan memakai baju tahanan.

Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri itu, Putri Candrawathi berurai air mata. Dia sendiri menggunakan baju tahanan warna oranye dengan nomor 077 Bagtah7.

Kendati terlihat sedih dengan status penahanan itu, Putri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan tersebut. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar.

Saat ditahan, sejumlah penasihat hukum terlihat mendampingi Putri, seperti Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Rosamala Aritonang. Putri Candrawathi yang diketahui sebagai istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri.

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan tersangka sejak lama hanya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri. Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas lima tersangka termasuk Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Tersangka lain dalam pembunuhan Brigadir J takni; Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Rencananya, berkas dan tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Senin, awal pekan depan.

Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana sudah memberi sinyal soal kemungkinan JPU melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi begitu diserahkan dari Bareskrim Polri. Kendati, Fadil pada kesempatan itu tidak memberi jawaban tegas.

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.


Berita Terkait



add images