Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.
Sinyal Kejaksaan Agung bakal menahan Putri juga terlihat dari langkah kejaksaan dengan melakukan berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri. (fin)
Sumber: www.fin.co.id