iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi, Jumat (30/9) melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Rapat paripurna dilakukan di ruang rapat utama DPRD Provinsi Jambi. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap rancangan perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.

Sebelum disetujui, terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan Banggar terhadap pembahasan Rancangan Perda APBD perubahan TA. 2022. Kemudian, penyampaian pandangan akhir fraksi dan terakhir Persetujuan DPRD terhadap rancangan perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.

Selain itu, rapat paripurna kemarin juga diagendakan penyampaian nota pengantar Rancangan Perda APBD TA. 2023 oleh Gubernur.

Laporan Banggar disampaikan juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi M Juber, dalam kesempatan itu, Juber menyebut, Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2022 telah dilakukan rapat bersama Komisi dan OPD terkait.

"Sudah rapat, tahap akhir sudah finalisasi," akunya.

Kemudian, dalam rapat itu, kata Juber, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Tim Provinsi Jambi sepakat menganggarkan Rp 50 Miliar untuk pembangunan jalan Kilangan-Kotoboyo dalam APBDP Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Namun, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi M Juber menegaskan bahwa, jalan tersebut nantinya adalah jalan umum, bukan jalan khusus angkutan batu bara.

“Kita bersama Pemprov sepakat, namun harus menjadi perhatian status jalan itu nantinya adalah jalan umum untuk mengurai dampak kemacetan dan kecelakaan yang selama ini disebabkan oleh masifnya angkutan batu bara,” katanya saat menyampaikan laporan Badan Anggaran dalam sidang Paripurna Jumat, (30/9).

Hal ini dipertegas oleh Juru Bicara Fraksi Gerinda Rocky Candra. Dalam pandangan akhir Fraksi Gerindra, pembangunan jalan tersebut hanya bisa dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi tertulis.

“Kami tegaskan, bahwa pembangunan jalan ini hanya bisa dilakukan apabila Pemerintah sudah mendapat rekomendasi tertulis dari Aparat Penegak Hukum, Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan,” ucapnya.
Fraksi Gerindra juga meminta agar Pemerintah secepatnya mengusulkan status jalan tersebut menjadi jalan Provinsi dalam usulan perubahan SK Jalan mendatang.

“Kita juga meminta agar Gubernur Jambi tetap memperhatikan ruas-ruas jalan lainnya agar mendapatkan prioritas penanganan dari pemerintah,” tutupnya.(fth)


Berita Terkait



add images