iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Usai penetapan Keadaan Darurat Sosial (KDS) terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor  di Kota Jambi, Pemkot Jambi akan memberlakukan jam malam.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda kota Jambi, Jaelani mengatakan, untuk penerapan jam malam ini, area publik yang rawan akan dijaga petugas dan dilakukan patroli.

"Kerumunan di area publik bakal dibubarkan. Untuk yang nongkrong di cafe atau tempat makan, akan diingatkan petugas trantib kecamatan," katanya, (5/10).

Jaelani mengatakan, penerapan jam malam ini bersifat fleksibel. Hanya saja, para pedagang dan pelaku UMKM yang masih berjualan diatas pukul 22.00 WIB harus waspada.

Jaelani mengatakan, Wali Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakukan/pengawasan terhadap aktivitas keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.

Dalam instruksi itu diperintahkan untuk melakukan pendataan, pemetaan di wilayah hukum masing masing terhadap adanya potensi kerawanan, kenakalan (anak/remaja/generasi muda) terutama yang berkaitan dengan aktivitas konvoi kendaraan/anak kriminal bermotor. 

Juga melakukan langkah - langkah tindak lanjut yang diperlukan termasuk tindakan preventif dan represif terhadap hasil pendataan dan adanya potensi kerawanan yang dapat merugikan orang lain.

“Memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB terhadap aktivitas berkumpul lebih dari 2 orang dalam bentuk pawai/konvoi kendaraan bermotor, khususnya pada anak/remaja/generasi muda yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain,” katanya.

"Dikecualikan karena adanya keperluan mendesak dan didampingi oleh keluarga. Karena mungkin ada pekerjaan aktivitas yang jadwalnya pada saat pemberlakuan jam malam tersebut," kata Jaelani. (hfz)

 


Berita Terkait



add images