iklan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Polri.go.id)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menyampaikan jika Irjen Teddy Minahasa diterapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka lainya yakni ada Polri aktif dan enam lainya adalah warga sipil.

Polri aktif tersebut yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D , Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J , dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan untuk tersangka warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.(FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait