JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sempat ingin hilangkan jejak berupa sabu seberat 5 Kilogram (Kg) dari barang bukti hasil pengukapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Berawal dari Irjen Teddy Minahasa yang diduga memerintahkan Polda Sumatera Barat AKBP D untuk ambil sabu seberat 5 kg.
Setelah diambil, Teddy Minahasa pun diduga mengganti sabu 5 kg tersebut dengan tawas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Itu sabu dari hasil (pengukapan), barang bukti, Pengukaan di Polres Bukittingi, diambil 5 kilogram, Dia ganti dengan tawas," ucap Mukti, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mukti menyampaikan jika AKBP D ambil sabu tersebut ketika Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi dari Kapolda Sumatera Barat jadi Kapolda Jawa Timur.
Selain itu, Teddy Minahasa minta ke AKBP D untuk ambil 5 kg dari total 41 kg yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa