iklan Linda Pujiastuti atau Mami Linda pembeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa senilai SGD 241.000.
Linda Pujiastuti atau Mami Linda pembeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa senilai SGD 241.000. (Dok Polri)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Divisi Propam Polri memiliki bukti kuat atas kasus transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) senilai SGD 241.000 atau Rp 300 juta yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Bukti tersebut berupa chat WhatsApp (WA) antara AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi) dengan Irjen Teddy Minahasa. 

"Dalam chat WA itu terungkap penyisihan barang bukti 5 Kg sabu dalam penangkapan pada Mei 2022 lalu atas sepengetahuan Teddy Minahasa. Selanjutnya, barang bukti yang disisihkan itu diganti tawas," kata sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam. 

Penjualan sabu tersebut dilakukan oleh AKBP Dody Prawira Negara kepada Linda Pujiastuti atau Mami Linda melalui Samsul Maarif alias Arief.

Sabu yang dijual seberat 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) karena keterbatasan dana Mami Linda. 

Transaksi pun dilakukan. AKBP Dody Prawira Negara menerima uang penjualan sabu dari Mami Linda melalui Arief. 

"Dari keterangan AKBP Dody Prawira Negara uang SGD 241.000 (Dolar Singapura) atau Rp 300 juta telah diserahkan pada Teddy Minahasa," lanjut sumber fin.co.id tersebut. 

Kemudian sabu seberat 2 Kg tersebut oleh Mami Linda dijual lagi kepada Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok).

"Dari pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri yang digeledah di rumahnya. Antara lain di rumah AKBP Dody Prawira Negara sebanyak kurang lebih 2 Kg," pungkasnya.

Diketahui, terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Mami Linda. 

Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda. 

"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam. 


Berita Terkait