Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.
Kelima oknum polisi itu adalah:
1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)
2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)
3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
4. Aiptu Janto Situmorang (Anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)
5. Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Tanjung Priok)
Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut.
Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
5 Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah:
1. Linda Pujiastuti (Mami Linda)
2. Samsul Maarif alias Arief
3. Ariel alias Abeng
4. Mai Siska
5. M. Nasir alias Daeng
"Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id.
Teddy Minahasa Putra Langsung Ditahan
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.
Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta.
Penjualan ini dilakukan dengan bantuan perwira menengah yang berpangkat AKBP.
Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022.