iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa angkat bicara mengenai dirinya dinyatakan positif narkoba.

Sebagaimana dikabarkan, Irjen Teddy Minahasa diduduga tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasar hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa membantah jika dirinya positif menggunakan narkoba. Ia berdalih jika hasil pemeriksaan tersebut karena obat bius yang ada kandungan narkoba.

Teddy Minahasa jelaskan jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan kandungan zat dari bius, buka karena konsumsi barang narkoba.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anatesi) terkandung unsur narkoba," ucap Teddy dalam keteragan tertulisnya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pada 12 Oktober 2022, Teddy Minahasa jalani perawatan untuk menyuntit di bagian lutunya di Vinski Tower.

Mantan Kapolda Banteng tersebut dibius selama sekitar dua jam.

Lanjutnya, Teddy Minahasa harus jalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra pada 13 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB. Ia pun harus dibius selama tiga jam.

Sepulang dari RS Medistra, Teddy langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu edarkan narkoba.

Teddy pun harus diambil darah dan urine, sehigga hasilnya positif

Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa (irjen) Teddy Minahasa akan menjelani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba oleh Propam Polri hari ini, Senin 17 Agustus 2022.

"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dilansir Antara, Senin pagi. 

Pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dedi menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. 

Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.

"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.

Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.


Berita Terkait