iklan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Lutviatul Fauziah/JPNN.com)

"Dalam undang-undang KDRT, perselingkuhan itu juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Arist.

Dia menegaskan bahwa tindakan Lesti Kejora yang mencabut laporan menjadi perseden buruk bagi penuntasan masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Apalagi, Lesti menyatakan memaafkan Rizky yang telah melakukan kekerasan secara berulang.

"Lesti Kejora dan Rizky Billar itu melakukan kebohongan publik yang sering mempertontonkan kepada publik bahwa mereka keluarga yang tidak ada kurangnya," beber Arist.

Arist menyatakan bahwa tindakan Lesti Kejora justru melukai perasaan masyarakat. "Itu tidak dibenarkan oleh Komnas Perlindungan Anak," ujarnya. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait